"Dua puluh orang ditetapkan menjadi tersangka kasus makar dari 34 orang simpatisan Papua Merdeka yang diamankan Polres Jayapura," ujar Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon saat konferensi pers di Polres Jayapura, Senin (2/12/2019).
Ke-34 orang yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kab Sarmi itu ditangkap tim gabungan Polres Jayapura pada Sabtu (30/11) malam. Mereka diamankan di pertigaan lampu merah Bandara Sentani saat hendak menuju Lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara pada 1 Desember 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Akan Terbang ke Papua, Mahfud Md Bakal Gelar Dialog dengan Warga"
Dari 20 orang tersangka, enam orang di antaranya dijerat Undang-Undang Darurat terkait Kepemilikan Senjata Tajam dan diduga melakukan kegiatan makar Pasal 106 dan Pasal 2 ayat (1) KUHP. Sedangkan 13 orang terjerat kasus makar pasal 106 KUHP dan seorang lagi tersangka makar serta penghasutan Pasal 106 dan Pasal 160 KUHP.
Sementara itu, 14 orang lainnya tak ditemukan unsur pidana. Mereka kemudian dibebaskan.
Ke-34 orang itu mengaku diperintah untuk melaksanakan kegiatan di Lapangan Trikora Abepura. Polisi saat ini masih mendalami pihak yang menyuruh mereka.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini