Fatwa MUI: Terorisme Haram

Fatwa MUI: Terorisme Haram

- detikNews
Jumat, 18 Nov 2005 01:28 WIB
Jakarta - Terorisme telah dianggap sebagai suatu tindakan yang diharamkan oleh umat Islam. Karena tindakan terorisme yang dilakukan tidak dapat disebut sebagai Jihad."Yang dilakukan di Indonesia adalah teroris dan bunuh diri. Karena Indonesia bukan wilayah perang, maka terorisme merupakan perbuatan yang haram," kata Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma`aruf Amin usai menyaksikan video pembom bunuh diri di kediaman Wapres Jusuf Kalla, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat. Kamis (17/11/2005).Ma`aruf mengungkapkan, fatwa MUI yang mengharamkan tindakan terorisme ini sebenarnya telah dikeluarkan pada akhir 2003 lalu. Namun tindakan terorisme ini masih saja dilakukan."Fatwa berfungsi sebagai kaidah atau pegangan bagi pemerintah untuk melakukan upaya-upaya penegasan pemahaman bahwa tindakan para teroris yang mengatasnamakan jihad adalah keliru," jelas Ma'aruf.Menurut Ma'aruf, para teroris itu dinilai sebagai insan-insan yang tidak mau mendengarkan fatwa. "Ya tentu saja karena teroris itu kan bukan anak baik-baik, bukan santri yang baik, yang begitu mendengarkan fatwa langsung patuh," tukasnyaMa'aruf menjelaskan, sasaran pelaku terorisme itu juga tidak jelas. Karena korbannya bukan pihak-pihak yang dianggap musuh, melainkan orang-orang yang tidak berdosa. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads