Robikin mengatakan pemerintah tidak boleh tertipu oleh surat pernyataan setia. Robikin juga menyinggung soal siasat untuk memperoleh legitimasi administratif dari pemerintah.
"Otoritas pemerintah tak boleh terkecoh dengan mendasarkan lembar surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila, UUD NRI 1945, dan NKRI. Pernyataan kesetiaan seperti itu harus ditindaklanjuti oleh keputusan organisasi melalui forum permusyawaratan tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, kongres, musyawarah nasional, atau apa pun namanya. Jika tidak, hal itu lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Suatu yang tak bisa dibenarkan," tuturnya.
"Perlu diingat, tenteram dan damainya bangsa dan negara merupakan sarana agar umat dapat melaksanakan ajaran agama dengan baik," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, FPI menilai ada dinamika politik di balik tidak kunjung terbitnya SKT FPI. Karena itu, untuk meluruskan dinamika tersebut, FPI mengajak Mendagri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud Md bertemu.
"Saya kira ini bukan dinamika mengenai masalah administrasi ormas dalam mengurus SKT, ini adalah dinamika politik yang menurut saya juga sangat-sangat keras sekarang ini," kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi, Sabtu (30/11).
(idh/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini