Tim Pemenangan Bamsoet Sesalkan Airlangga Beri Hak Suara Plt DPD di Munas

Tim Pemenangan Bamsoet Sesalkan Airlangga Beri Hak Suara Plt DPD di Munas

Zunita Putri - detikNews
Sabtu, 30 Nov 2019 14:42 WIB
Tim Pemenangan Bamsoet Sesalkan Airlangga Beri Hak Suara Plt DPD di Munas
Foto: dok. Golkar
Jakarta - Ketua Tim Pemenangan Caketum Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet), Ahmadi Noor Supit, menilai Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyalahi peraturan AD/ART. Hal itu dikarenakan Airlangga mempersilakan Plt DPD Golkar memberikan hak suara pemilihan caketum di Munas Golkar.

"Peraturan organisasi Partai Golkar, PO-08 No.08/DPP/GOLKAR/VIII/2010, dalam Pasal 7 Ayat 3 menyatakan pelaksana tugas ketua wajib menyelenggarakan musyawarah luar biasa dalam waktu dua bulan, terhitung sejak tanggal penetapan sebagai pelaksana tugas. Langkah Airlangga yang membiarkan plt lebih dari dua bulan sama saja dengan menginjak konstitusi partai," ujar Ahmadi Noor kepada wartawan, Sabtu (30/11/19).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahmadi mengatakan sebelumnya ada juga 10 anggota DPD yang dijadikan pelaksana tugas di Maluku. Namun dianulir karena berkomitmen mendukung Airlangga di pemilihan Caketum Golkar.

"Awalnya 10 DPD II di Maluku juga dijadikan plt, namun dianulir setelah balik badan menyatakan komitmen mendukung Airlangga Hartarto pada 10 Juli 2019. Ini menjadi bukti betapa Airlangga menggunakan jabatan untuk menekan dan mengintimidasi demi syahwat kekuasaan, bukan sebagai alat perjuangan menegakkan nilai-nilai luhur karya kekaryaan Partai Golkar," imbuhnya.



Menurut Ahmadi, memberikan hak suara kepada plt itu merupakan strategi licik Airlangga agar menang pada pemilihan caketum. Karena itu, dia menilai Airlangga tidak menghormati aturan partai dan menyebut pemberian hak suara ini berdampak buruk bagi Golkar ke depannya.

"Membiarkan plt untuk kemudian diberi hak suara dalam munas dengan mengangkangi konstitusi partai sepertinya akan menjadi strategi picik yang dijalankan Airlangga Hartarto. Padahal sikap seorang pemimpin dinilai dari seberapa besar ia menghormati peraturan. Sikap Airlangga Hartarto ini menjadi preseden buruk bagi Partai Golkar," pungkasnya.



Berikut sejumlah nama Plt DPD tingkat I Golkar:

Ahmad Doli Kurnia (Sumatera Utara), Sarmuji (Jambi), Rizal Mallarangeng (DKI Jakarta), Zainudin Amali (Jawa Timur), Gde Sumarjaya Linggih (Bali), Muhtarudin (Kalimantan Timur), dan Ibnu Munzir (Sulawesi Barat).

Berikut pengurus DPD Tingkat II yang dijadikan plt dan diklaim Ahmadi tidak sejalan dengan Airlangga Hartarto:

Kab Batubara Sumut, Kab Sijunjung Sumbar, Kota Dumai Riau, Kab Lebong Bengkulu, Kab Bengkulu Tengah Bengkulu, Kab Seluma Bengkulu, Kab Bengkulu Utara Bengkulu, Kota Cirebon Jabar, Kab Bekasi Jabar, Kab Indramayu Jabar, Kab Wonosobo Jateng, Kab Sragen Jateng, Kab Pasuruan Jatim.

Kab Bangli Bali, Kab Jembrana Bali, Kab Badung Bali, Kab Karangasem Bali, Kab Tabanan Bali, Kab Buleleng Bali, Kab Sabu Raijua NTT, Kota Samarinda Kaltim, Kab Bantaeng Sulsel, Kab Takalar Sulsel, Kab Palopo Sulsel, Kab Luwu Sulsel, Kab Morowali Utara Sulteng, Kab Minahasa Selatan Sulut (terpilih Ketua DPD I), Kab Halbar Malut, Kab Haltim Malut, Kab Tidore Kepulauan Malut, Kab Sarmi Papua.
Halaman 2 dari 2
(zap/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads