"Jadi setiap kepala sekolah di seluruh Indonesia, berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, setiap kepala sekolah harus punya NUKS, nomor unik kepala sekolah. NUKS bagi yang menjabat di sekolah negeri itu sebagai paspor, yang mana ketika itu masuk dapodik (data pokok pendidikan), maka kepala sekolah tersebut memperoleh bantuan operasional sekolah (BOS)," kata Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo ketika dihubungi, Sabtu (20/11/2019).
Heru mengatakan NUKS, dalam Permendikbud, diwacanakan juga sebagai syarat kepala sekolah menandatangani ijazah siswanya. Tanda tangan kepala sekolah yang belum mengantongi NUKS di ijazah akan dianggap tak sah sebagai dokumen negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Video "Nadiem Jadi Mendikbud, Bayar Sekolah Pakai Gopay Benar-benar Terjadi"
Permasalahannya, lanjut Heru, masih banyak kepala sekolah yang belum memiliki NUKS, padahal dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tertuang waktu penerapan NUKS mulai 2020. Untuk mendapatkannya, kepala sekolah harus mengikuti pelatihan selama 10 hari.
"Secara substansial, kepala sekolah harus punya NUKS, sementara sampai hari ini banyak sekali kepala sekolah yang belum mempunyai NUKS. NUKS diperoleh dengan ikut pelatihan keterampilan manajerial, tata kelola pendidikan, dan sebagainya. Pelatihan itu membekali kepala sekolah untuk berkompetensi," jelas Heru.
Heru menerangkan biaya pelatihan menggunakan APBN dan dilaksanakan di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kemendikbud. "Dalam hal ini utamanya atau wajib bagi kepala sekolah negeri, sementara kepala sekolah swasta belum tersentuh. Untuk sementara, apa yang disampaikan kepala sekolah swasta (kepada Nadiem) itu memang keberadaannya seperti itu," ungkap Heru.
Heru, yang merupakan kepala di salah satu sekolah di Jakarta, mengaku belum mengantongi NUKS karena belum menjalani pelatihan. Heru menduga kemungkinan dirinya mendapat giliran pelatihan akhir tahun ini atau tahun depan.
"Itu yang (sekolah) negeri di Jakarta. Bagaimana dengan (sekolah) swasta yang jauh di sana? Pelatihan itu kan butuh anggaran, pelatihan itu kalau di Jakarta minimal 10 hari, dikarantina, mengerjakan latihan kompetensi, lalu buat karya tulis akhir, dan sebagainya," terang Heru.
Masih kata Heru, dia berharap Kemendikbud kembali mempertimbangkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Heru khawatir peraturan menteri yang sedianya bertujuan meningkatkan kompetensi kepala sekolah agar proses belajar-mengajar dan kualitas pendidikan di sekolah meningkat malah pada akhirnya menjadi beban bagi kepala sekolah.
"Pelatihan itu harus ditunjang anggaran agar bisa terlaksana bila itu ingin segera diterapkan permennya. Kalau anggarannya tidak mampu, pelaksanaan NUKS perlu diperhatikan, tidak menjadi hal yang menjadi kendala saat menandatangani ijazah maupun mendapat BOS," Heru berharap.
"(NUKS) jangan menjadi beban, tapi justru menjadi solusi peningkatan kompetensi kepala sekolah. Di DKI, anggaran pendidikannya cukup banyak, kemudian memberi pelatihan ke seluruh kepala sekolah dari tingkat SD sampai SMA, diundang, dijadwalkan itu bergiliran. Tapi masih banyak kepala sekolah yang menunggu, belum tahu kapan gilirannya. Sekali lagi, jika kepala sekolah negeri di pusat saja begini, bagaimana dengan nasib kepala sekolah swasta yang di daerah?" tutur Heru.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menegaskan dirinya bukanlah Menteri Pendidikan sekolah negeri. Hal itu dia sampaikan untuk menjawab curhat seorang kepala sekolah swasta dalam Simposium Internasional Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2019.
Awalnya seorang kepala sekolah swasta dari Balikpapan, Kalimantan Timur, mengeluhkan adanya kesulitan bagi para kepala sekolah yang ingin mengikuti diklat dan pelatihan-pelatihan penguatan untuk kepala sekolah. Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem mengaku masih belum mendalami dan akan melihat lebih dalam kasus tersebut. Karena itu, Nadiem tidak bisa berkomentar banyak.
"Kami kepala-kepala sekolah swasta di Balikpapan, khususnya, ini resah karena nanti akan ada pemberlakuan NUKS, yang kalau kepala sekolahnya tidak punya nomor unik kepala sekolah tidak bisa menandatangani ijazah, mendapat dana uang BOS, dan lain lain. Sementara kami dari swasta ini agak sulit untuk ikut diklat dan lain lain. Kalaupun ada penguatan kepala sekolah itu diprioritaskan untuk negeri, sementara kami swasta nanti dulu periode keberapa," ungkap salah satu kepala sekolah kepada Nadiem di Hotel Grand Sahid Jaya, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).
"Ibu, saya belum mendalami, Bu, terus terang. Jadi saya harus melihat dulu apa yang sedang terjadi. Nanti tim saya mohon dikaji lagi apa yang terjadi. Jadi nggak bisa komen," jawab Nadiem.
Kemudian Nadiem juga menegaskan bahwa dirinya bukanlah Menteri Pendidikan sekolah negeri. Mandatnya adalah soal kualitas pembelajaran dan perkembangan murid.
Halaman 2 dari 3