"Tersangka bernama W, PP, P dan A," kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Chrisman Panjaitan, dalam konferensi pers di Mapolres Tanjung Pinang, Kepri, Jumat (29/11/2019).
Pada kasus ini, ucap Chrisman, didapat keterangan para tersangka adalah kurir narkoba. Keempatnya 'bergerak' atas komando seorang wanita yang hinggga kini masih diburu aparat.
Dia menerangkan 25 kilogram sabu itu diduga berasal dari Malaysia. "Masuk ke Pinang dengan jalur ilegal atau pelabuhan tikus di wilayah perairan Kepri," lanjut Chrisman.