Tujuh orang itu adalah satu orang warga negara Malaysia berinisial OS (45), SY (25), SA (20), dan KA (36), warga Aceh, serta DE (39), warga Kota Kendari. Kemudian MA (56), warga Tebing Tinggi; dan MS (49), warga Batu Bara. Mereka ditangkap saat berada di hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto, Medan.
"Kita berhasil menangkap para kurir sabu ini ditempat berbeda. Untuk tersangka SY dan SA ditangkap di sebuah hotel di Jalan Gatot Subroto, Medan. Bersama keduanya ditemukan barang bukti 1 kg sabu yang dibungkus dalam 8 plastik yang dimasukkan di sepatunya," kata Kapolres Kombes Dadang Hartanto saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan di Jl HM Said, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan dari DE. Dia memang mau membeli sabu dari KA. Dia akan menjual sabu itu ke berbagai tempat di Indonesia. DE membawa sabu itu melalui bandara dengan modus membalut sabu itu dengan oatmeal (gandum) sehingga tidak terlacak keberadaan barang itu oleh X-ray," sebut Dadang.
Simak Video "Detik-detik Penggerebekan Rumah Pembuatan narkoba di Pekanbaru"
Polisi pun terus bergerak cepat mencari jaringan kelompok pengedar sabu ini. Akhirnya, polisi juga menangkap OS yang merupakan warga negara asal Malaysia. Dia kepergok membawa sabu untuk dijualkan di Medan.
"OS ini nekat membawa sabu dari Malaysia melalui bandara untuk dijual ke Medan. Dia terendus petugas dan ditangkap di sebuah hotel saat hendak bertransaksi," ujar Dadang.
Terakhir, petugas menangkap dua tersangka lainnya, yakni MA dan MS. Mereka ditangkap di kawasan Tebing Tinggi. Bersama mereka, petugas menyita 1 kg sabu dan 4 butir ekstasi.
"Mereka merupakan sindikat pengedar dan kurir sabu internasional. Tujuan mereka bukan Medan saja, namun berbagai daerah di Indonesia," sebut Dadang.
Ketujuh penyelundup sabu ini dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling penjara paling singkat enam tahun.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini