Perppu Pasti Tak Terbit, ICW: Tak Kaget, Revisi UU KPK Keinginan Pemerintah

Perppu Pasti Tak Terbit, ICW: Tak Kaget, Revisi UU KPK Keinginan Pemerintah

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 20:08 WIB
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz (Ari Saputra/detikcom)


"Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," ujarnya di kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat.


Fadjroel pun mempersilakan jika UU tersebut diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyarankan pemohon mempersiapkan gugatan sebaik-baiknya. Sebab, menurut Fadjroel, kurangnya persiapanlah yang kerap membuat MK menolak uji materi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua. Jadi kalau Istana mengimbau kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya," tutur Fadjroel.

(eva/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads