"Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," ujarnya di kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Fadjroel pun mempersilakan jika UU tersebut diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyarankan pemohon mempersiapkan gugatan sebaik-baiknya. Sebab, menurut Fadjroel, kurangnya persiapanlah yang kerap membuat MK menolak uji materi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(eva/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini