"Kami masih mendalami lagi karena anak belum diambil keterangan. Kami akan mengecek-ngecek kembali visum apakah dia mengalami pelecehan seksual atau tidak, karena indikasi ada bekas merah di kemaluan korban," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambiombir di Denpasar, Bali, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini anak masih mengalami kesakitan dan dirawat di RSUP Sanglah," ujar Josina.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (21/11). Korban dianiaya Ari, yang merupakan pacar ibunya, karena terus menangis.
Baca juga: WN Swedia Ditemukan Tewas di Penginapan Kuta |
Akibat penganiayaan itu, balita tersebut masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah. Anak itu mengalami patah kaki di bagian paha sampai kaki, luka di leher, dan bekas kuku di bagian tubuhnya.
"Pelaku sudah ditangkap. Alasannya karena pada saat anak korban ditinggal sama ibunya di tempat kosnya, anak itu menangis dan dia tidak bisa menenangkan anak dia marah, kemudian dipukul dan diinjak kakinya," tuturnya.
Simak Video "MUI Minta DPR Tunda RUU Penghapusan Kekerasan Seksual" (ams/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini