"Perlahan tapi pasti masih dikembangkan. Mili mibal mibu, artinya kami melihat kami menganalisa dan kami membuktikan," kata Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga lewat pesan singkat, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari Januari-November 2019 ada 20 pelanggar yang sudah ditipiringkan karena mengolah limbah sablonnya tidak sesuai dengan aturan," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Denpasar, Ida Ayu Indi Kosaladewi saat dihubungi terpisah.
Indi mengatakan saat ini ada 200 pengusaha sablon yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batik dan Sablon Indonesia (APBSI) Denpasar. Pihaknya juga bakal menggandeng asosiasi tersebut untuk mendata aggotanya yang tidak memiliki izin.
"Kurang lebih anggotanya 200, itu yang akan kami cek. Kami akan koordinasi dengan ketuanya (soal perizinan anggotanya)," jelasnya.
Indi menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Kota untuk tindak lanjut penyegelannya. Pihaknya juga bakal melakukan pemantauan bersama.
"Kami akan melakukan pemantauan bersama Satpol PP bersama perizinan juga dan pihak kecamatan. Untuk 20 pelanggar yang sudah ditipiringkan bukan ranah DLHK untuk penyegelan, kita tetap berkoordinasi dengan Satpol PP kalau ada usaha yang membandel untuk ditutup atau disegel," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha sablon Nurhayati (38) dikenai denda Rp 2 juta saat menjalani sidang tipiring di PN Denpasar. Nurhayati dinyatakan terbukti bersalah melanggar perda no 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum, karena membuang limbah sembarangan dan membuat sungai (tukad) Badung menjadi merah.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini