Satpol PP Bakal Tutup Usaha dan Toko yang Cemari Sungai Badung Bali

Satpol PP Bakal Tutup Usaha dan Toko yang Cemari Sungai Badung Bali

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 13:43 WIB
Foto: Satpol PP Denpasar saat razia usaha sablon yang cemari sungai (Adtya Mardiastuti-detikcom)
Denpasar - Pembuang limbah sembarangan di Kota Denpasar, Bali bakal ditertibkan dan disegel Satpol PP. Hingga saat ini Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kota Denpasar masih melakukan pendataan.

"Perlahan tapi pasti masih dikembangkan. Mili mibal mibu, artinya kami melihat kami menganalisa dan kami membuktikan," kata Kasatpol PP Denpasar Dewa Anom Sayoga lewat pesan singkat, Jumat (29/11/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satpol PP menggandeng DLHK untuk menertibkan usaha-usaha ilegal ini. Dari catatan DLHK Denpasar ada 20 pelanggar yang sudah disidangkan tipiring di PN Denpasar.

"Dari Januari-November 2019 ada 20 pelanggar yang sudah ditipiringkan karena mengolah limbah sablonnya tidak sesuai dengan aturan," kata Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Denpasar, Ida Ayu Indi Kosaladewi saat dihubungi terpisah.



Indi mengatakan saat ini ada 200 pengusaha sablon yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Batik dan Sablon Indonesia (APBSI) Denpasar. Pihaknya juga bakal menggandeng asosiasi tersebut untuk mendata aggotanya yang tidak memiliki izin.

"Kurang lebih anggotanya 200, itu yang akan kami cek. Kami akan koordinasi dengan ketuanya (soal perizinan anggotanya)," jelasnya.



Indi menuturkan pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP Kota untuk tindak lanjut penyegelannya. Pihaknya juga bakal melakukan pemantauan bersama.

"Kami akan melakukan pemantauan bersama Satpol PP bersama perizinan juga dan pihak kecamatan. Untuk 20 pelanggar yang sudah ditipiringkan bukan ranah DLHK untuk penyegelan, kita tetap berkoordinasi dengan Satpol PP kalau ada usaha yang membandel untuk ditutup atau disegel," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengusaha sablon Nurhayati (38) dikenai denda Rp 2 juta saat menjalani sidang tipiring di PN Denpasar. Nurhayati dinyatakan terbukti bersalah melanggar perda no 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum, karena membuang limbah sembarangan dan membuat sungai (tukad) Badung menjadi merah.

Halaman 2 dari 2
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads