Satpol PP Razia Miras Ilegal di Toko Cibinong-Ciseeng Bogor, 8.130 Botol Disita

Satpol PP Razia Miras Ilegal di Toko Cibinong-Ciseeng Bogor, 8.130 Botol Disita

Muchamad Sholihin - detikNews
Kamis, 27 Feb 2025 09:58 WIB
Satpol PP Razia Miras Ilegal di Toko Cibinong-Ciseeng Bogor, 8.130 Botol Disita
Satpol PP malakukan razia miras ilegal di toko Cibinong-Ciseeng, Bogor. (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Hasilnya, sebanyak 8.130 botol miras berbagai merek dan jenis diamankan.

"Total Keseluruhan miras yang diamankan dalam kegiatan tadi malam berjumlah 8.130 botol dalam berbagai merek," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Kamis (27/2/2025).

Anwar menyebutkan razia digelar oleh empat tim yang tersebar di Kecamatan Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, dan Gunungputri dengan menyasar toko-toko yang menjual miras tanpa izin. Sebanyak 7.556 botol miras ilegal diamankan dari lima toko di Kecamatan Cibinong, 313 botol diamankan dari toko di Ciseeng, serta 261 botol diamankan dari 3 toko di Gunungputri dan Cileungsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operasi ini menargetkan penjual minuman keras tanpa izin. Kegiatan penertiban di bagi menjadi empat tim. Tim menarget 5 toko di wilayah Kecamatan Cibinong, kemudian 1 toko di wilayah Ciseeng, serta 3 toko di Gunungputri dan Cileungsi," kata Anwar.

"Sempat adanya perlawanan dari pemilik toko ketika barang bukti yang akan di amankan. Tapi, setelah diberi pengertian, pemilik toko merelakan barangnya diamankan. Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Anwar mengatakan razia peredaran miras ilegal sebagai upaya mencegah tindak pelanggaran hukum akibat miras dan menciptakan suasana kondusif jelang Ramadan.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam mencegah potensi gangguan keamanan yang sering dipicu oleh minuman beralkohol. Dasar dari penertiban adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati," pungkasnya.

Lihat juga Video: Tampang Pasutri Pembuat Miras Impor Palsu di Mojokerto

(sol/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads