"Sidang sudah berlangsung dan sudah vonis. Hasil sidang Hj Nurhayati dikenakan denda Rp 2 juta dan diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2 ribu dengan subsider kurungan selama 7 hari," ujar Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga saat dimintai konfirmasi, Jumat (29/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dinyatakan melanggar Perda nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum di Kota Denpasar karena membuang limbah dan menyebabkan sungai Badung merah beberapa hari lalu," terangnya.
Pembuangan limbah sablon milik Nurhayati itu bikin sungai Badung mendadak berwarna merah pada Selasa (26/11). Dari pengecekan Satpol PP usaha sablon itu tidak berizin, hal ini pun diakui oleh suami Nurhayati, Basyir.
"Kalau bikin produk di sini memang nggak, cuma buat gudang aja, lahannya kecil juga nggak cukup untuk produksi batik. Izin batikan memang dari dulu ngajuin mental, jadi izin memang nggak ada ilegal," ujar Basyir saat ditemui Kamis (28/11) kemarin.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini