Geledah Rumah di Pekanbaru, KPK Disebut Sita Dokumen Proyek

Geledah Rumah di Pekanbaru, KPK Disebut Sita Dokumen Proyek

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Jumat, 29 Nov 2019 09:42 WIB
Foto: Suasana di lokasi penggeledahan (Chaidir Anwar Ritonga-detikcom)
Pekanbaru - KPK menggeledah rumah pengusaha Dedi Handoko di Pekanbaru, Riau, terkait kasus dugaan suap Bupati Bengkalis Amril Mukminin. Kuasa hukum Dedi, Eva Nora, mengatakan ada sejumlah dokumen yang disita KPK dari penggeledahan itu.

"Ada satu lembar kertas ada situ Kampar, Pekanbaru proyek ini. Jadi kayak kertas dikasih oranglah. Biasa pengusaha itu, ini loh proyeknya, jumlahnya kan tak ingat di kepala. Biasanya nominalnya sekian, bersihnya sekian, nggak ada tanda tangan, nggak ada apa-apa itu yang saya bilang tidak bisa dibuktikan secara hukum, siapa yang kasih juga nggak tahu," kata Eva, Jumat (29/11/2019).
Dia mengatakan total ada 21 item yang disita KPK. Penggeledahan, katanya, dilakukan hingga pukul 21.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, KPK ada melakukan penggeledahan di rumah klien saya (Dedi Handoko). Ada 21 item yang disita pihak KPK," ujar Eva.

Menurut Eva, tim KPK telah menunjukkan surat penggeledahan. Meski demikian, dia menilai hal-hal yang disita tak terkait dengan perkara dimaksud.

"Surat penggeledahan itu terhadap tersangkanya Amril Mukminin (Bupati Bengkalis) proyek multiyears 2017-2019, jalan Duri-Pakning. Tetapi yang disita kemarin ada beberapa lembar yang tidak ada keterkaitan dengan perkara yang dimaksud. Ya mungkin akan diteliti terlebih dahulu," tutur Eva.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.
"Tersangka AMU (Amril Mukminin) diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp 5,6 miliar baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5).

Syarif mengatakan proyek jalan yang dimaksud itu terdiri dari 6 paket pekerjaan pada tahun 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019. Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman 2 dari 2
(cha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads