"Permohonan ditolak itu ya karena argumentasi dalam permohonan tidak dapat meyakinkan hakim, bukan semata karena jadwal sidang," kata Jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi, Kamis (28/11/2019).
Ia menjelaskan proses persidangan tersebut sudah sesuai prosedur. Selain itu, menurutnya, adanya perubahan jadwal sidang juga sudah ada pemberitahuan ke pemohon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, MK tidak menerima permintaan uji materi UU KPK yang diajukan mahasiswa UI, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dkk karena salah menuliskan nomor undang-undang. Pemohon memberi pembelaan dan menyalahkan jadwal sidang yang dimajukan.
"Di putusannnya Undang-undang Nomor 16 yang mana kami salah tulis? Itu yang pertama. MK yang majukan (jadwal sidang) tapi kemudian MK yang bilang kami salah menuliskan. Ya bagaimana kami bisa menulis Nomor yang benar sementara nomornya memang belum ada penomoran?" kata Zico di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/11).
"Sidang (perdana) itu tanggal 23, itu sidang perbaikan. Tapi dimajukan oleh MK ke tanggal 14. Sedangkan Undang-undang dinomori tanggal 17. Itu jadi pertanyaan besar kami," imbuhnya. (ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini