"Perkembangannya sampai dengan hari ini bahwa kasusnya sudah P-21 (tahap berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa), dan kemudian sudah tahap 2 (tahap tersangka dan barang bukti diserahkan polisi ke kejaksaan) juga," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Asep menuturkan pihak kejaksaan saat ini sedang memeriksa kembali berkas untuk mempersiapkan tuntutan. Proses hukum selanjutnya, tambah Asep, tinggal ketujuh tersangka menjalani persidangan.
Simak Video "Pansus DPD Desak Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polri: Tetap Lanjut"