"Pertama sekali kegiatan ini harus tertib tidak menimbulkan sebuah kegaduhan, ketidaknyamanan bagi masyarakat yang lain," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Asep mengimbau agar kegiatan dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dia mengatakan ada sejumlah asas yang harus dipatuhi dalam melaksanakan kegiatan publik.
"Karena di situ ada beberapa asas yang harus ditaati, seperti harus menghormati hak asasi orang lain, menjaga ketertiban, juga harus menaati apa yang menjadi kaidah-kaidah atau norma-norma yang secara umum berlaku yang utama sekali harus menjaga tentang keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," terang Asep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PA 212 sebelumnya telah menyatakan bakal menggelar Munajat dan Maulid Akbar Reuni Mujahid 212 di Monas, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2019. PA 212 mengaku sudah mengantongi rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Perlu kita tambahkan bahwa alhamdulillah proses dalam rangka mematangkan acara Reuni 212 nanti pertama tentang perizinan alhamdulillah pertama perlu kita informasikan insyaallah semua berjalan dengan baik dan lancar karena rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta sudah kita dapatkan," kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, di Sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Simak Video "Tito Sindir PA 212, Arsul Sani: Pemerintah Tak Perlu Berlebihan!" (aud/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini