"Soal Reuni 212, kami menganggap itu adalah hak warga negara yang penting dilaksanakan dengan tertib, jangan menimbulkan keributan," kata Mahfud saat saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberitahuan tentu sudah disampaikan kepada pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan undang-undang dan kita mempersilakan tetapi supaya diatur dengan sebaik-baiknya, sekali lagi untuk tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang telah ditentukan oleh undang-undang," ucapnya.
"Kita akan mengawalnya dan melindunginya tentu saja, mengawasinya dan melindunginya sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," imbuhnya.
Sebelumnya, PA 212 mengatakan bakal menggelar Munajat dan Maulid Akbar Reuni Mujahid 212 di Monas, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2019 mendatang. PA 212 mengaku sudah mengantongi rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Perlu kita tambahkan bahwa Alhamdulillah proses dalam rangka mematangkan acara Reuni 212 nanti pertama tentang perizinan alhamdulillah pertama perlu kita informasikan insyaallah semua berjalan dengan baik dan lancar karena rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta sudah kita dapatkan," kata Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, di Sekretariat DPP FPI, Jalan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Simak Video "Polri soal Reuni 212: Kami Sudah Terima Surat Pemberitahuan" (abw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini