Jadi Saksi Rusadi, Valina Dicecar Soal Tinta Pemilu
Kamis, 17 Nov 2005 13:23 WIB
Jakarta - Kerap menjawab "tidak tahu", Valina Singka Subekti dicecar majelis hakim dan pengacara terdakwa Rusadi Kantaprawira. Dinilai terlalu bodoh, Valina pun tersinggung.Valina hadir sebagai saksi terdakwa korupsi pengadaan tinta Pemilu 2004 Rusadi Kantaprawira. Keduanya merupakan anggota KPU. Valina yang menjabat wakil pengadaan tinta Pemilu 2004 membantah menerima duit dari rekanan senilai Rp 70 juta.Valina yang terlihat terbalut kemeja biru dengan celana panjang putih lengkap dengan kerudung warna biru memberikan kesaksiannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/11/2005).Valina menyatakan, ada 4 perusahaan yang lolos menjadi rekanan dalam pengadaan tinta pemilu. Perusahaan tersebut adalah PT Wahgo Internasional, PT Lina Permai Sakti, PT Fulcomas Jaya, dan PT Mustika Indra Mas."Dari 4 perusahaan tinta impor yang menjadi rekanan dalam pengadaan tinta KPU, ada 1 perusahaan bernama Mustika Indra Mas tidak memiliki izin angka pengenalan impor (API). Meskipun demikian, perusahaan tersebut tetap diloloskan," kata Valina.Kesaksian Valina pun mengundang pertanyaan dari ketua majelis hakim Kresna Menon. Kenapa diloloskan? tanya Kresna. "Saya tidak tahu," jawab Valina.Jawaban "tidak tahu" sering dilontarkan Valina. Demikian juga saat Valina ditanya seputar proses pengadaan rekanan tinta pemilu, dan harga penentuan sendiri (HPS).Lantas tugas saudara sebagai wakil panitia apa? tanya Kresna lagi."Tugas saya yaitu untuk membantu ketua panitia pengadaan tinta jika diperlukan," kata Valina yang juga berprofesi sebagai dosen UI ini.Valina mengaku dirinya sibuk mengurus pekerjaan selain sebagai wakil ketua panitia pengadaan tinta, seperti sosialisasi pemilu, dan lain-lainnya.Apakah anda menerima dana rekanan yang Rp 70 juta itu? cecar Kresna. "Nggak pernah," tandas Valina.Dalam kesempatan itu, Valina mengaku hanya menghadiri 1 dari 6 kali rapat yang diadakan panitia, yaitu rapat dengan agenda negosiasi harga terhadap 4 rekanan yang lolos kualifikasi.Namun kesaksian Valina tersebut dibantah Rusadi. "Kalau Valina mengaku hanya sekali datang, tetapi dalam berita acara rapat, Valina menandatangani sebagian besar rapat yang diadakan panitia pengadaan tinta," kata Rusadi.Menanggapi bantahan Rusadi, Kresna pun langsung meminta konfirmasi dari Valina. "Bagaimana anda kok tanda tangan padahal tidak hadir," tanya Kresna."Itu merupakan aturan main di KPU meskipun tidak hadir, namun karena ketentuan administrasi harus tetap ditandatangani," jawab Kresna.Apa itu tindakan benar? tanya Kresna lagi."Saya tidak tahu majelis hakim," jawab Valina.Karena honor? cecar Kresna lagi"Tidak ada," tandas Valina.Kuasa hukum Rusadi, Hotman Paris Hutapea, juga sempat menanyakan agenda mengenai rapat pada 17 Februari 2004. Lagi-lagi jawaban tidak tahu dilontarkan Valina."Saya tidak tahu," kata Valina. Masa anda sebagai seorang ahli politik tidak mengetahui apa agenda dari rapat tersebut. Apakah anda terlalu bodoh untuk mengetahui hal ini untuk apa," cetus Hotman dengan nada tinggi.Merasa tersinggung, Valina pun menyampaikan keberatan. "Mohon maaf majelis hakim, kata-kata pengacara sangat tidak sopan," ujar Valina. Hakim lantas menegur dan meminta kuasa hukum tidak memojokkan keterangan saksi.Selanjutnya, majelis hakim masih mendengarkan keterangan dari 5 saksi lainnya. Meraka adalah Anggota Sekjen KPU Hitler Marpaung, Deden, Maksum, Supriyatna, dan Heru. Keempatnya merupakan staf panitia pengadaan tinta pemilu.
(aan/)











































