"Benar ada kami proses, kami juga udah koordinasi dengan Dispenda dan Lantas. Statusnya dia PNS, pemalsuan SIM dan STNK," terang Kasubdit III Jatanras, Kompol Suryadi, Kamis (28/11/2019).
"Modusnya, STNK lama yang sudah mati dikembalikan ke Dispenda. Jadi ya STNK mati direndam. Kemudian hologram yang sudah lepas dipasang lagi, jadi itu seperti STNK asli," katanya.