"Jika ada pelanggaran hukum, maka serahkan ke aparat karena kita semua sama di mata hukum, tidak ada beda. Itulah kenapa pada klausul rekomendasi juga disebutkan bahwa jika ada penyimpangan, penyalahgunaan, dan pelanggaran hukum, rekomendasi ini bisa dicabut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan seperti dikutip dari situs Kemenag, Kamis (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami keluarkan surat rekomendasi tersebut karena hal itu menjadi bagian dari kepatuhan atas pelayanan publik yang harus kami lakukan," ujar Nur Kholis.
Nur Kholis menegaskan Kemenag hanya berperan mengeluarkan rekomendasi. Menurut dia, penerbitan SKT FPI merupakan kewenangan Kemendagri.
"Rekomendasi Kemenag sudah diserahkan ke Kemendagri. Adapun penerbitan SKT, itu menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri," tegasnya.
Terlepas dari itu, Nur Kholis mengatakan setiap ormas yang menyatakan setia terhadap Pancasila dan NKRI harus dirangkul untuk bersama-sama memajukan bangsa. Selain itu, Kemenag juga mendorong upaya moderasi beragama di Indonesia.
"Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama. Semua ormas akan diajak, tidak terkecuali FPI jika sudah mendapat izin dari Kemendagri, agar bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia," imbuh dia. (knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini