"Yang saya tahu sih lebih dari 3 (orang) ya," ucap Tsani kepada detikcom, Kamis (28/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang 3 itu yang sudah, sudah... mungkin bersamaan saya tanggal 1 (Desember 2019) besok, mereka ada 3 orang yang... atau bahkan 4 ya yang sudah diberikan," ucap Tsani.
Ketua KPK Agus Rahardjo pada Rabu (27/11) kemarin menyebut 3 pegawai yang mundur itu beralasan enggan menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan amanah UU KPK yang baru. Tsani menilai hal itu sebagai hak individu.
"Dan itu juga hak individulah, setiap orang kan punya pertimbangan terkait apa yang mereka bisa lakukan untuk hidup, kan gitu," ucapnya.
"Saya bilang semua kebijakan kan punya implikasi. Makanya kan kalau kita melakukan perubahan regulasi atau apa pun itu kan harusnya dilakukan dengan ya bahasanya kajian akademis. Itu harus dikalkulasi nah kita harus pertimbangkan. Kalau muncul ekses seperti ini ya itu konsekuensi dari regulasi yang mungkin sudah dipikirkan oleh yang membuat regulasi, kira-kira lho ya saya juga nggak tau," imbuh Tsani.
Baca juga: Penasihat KPK Tsani Annafari Akhirnya Mundur |
Perihal 3 pegawai KPK yang mundur itu disampaikan Agus dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu kemarin. Agus juga sempat menitipkan pesan mengenai transisi status kepegawaian KPK pada Komisi III agar menyarankan pihak pemerintah membuat aturan tersendiri. Agus menyebut aturan tersebut harus mengatur independensi pegawai KPK.
"Jadi mengenai transisi kepegawaian, kami sebelumnya punya PP (Nomor) 63 yang khusus mengatur SDM KPK. Nah, kalau diizinkan, ada PP tersendiri yang mengatur SDM di KPK. Terserah nanti isinya seperti apa, kebutuhannya adalah ada independensi paling tidak, walaupun itu masih di rumpun ASN," papar Agus.
Dalam UU KPK yang baru disebutkan bahwa pegawai KPK adalah 'aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara'. Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun dua tahun.
Halaman 2 dari 2