"SK-nya sudah ditandatangani efektif per 1 Desember," ucap Tsani kepada detikcom, Kamis (28/11/2019).
Tsani memang pernah menyampaikan keinginan mundur dari jabatannya sebagai respons atas revisi Undang-Undang KPK serta proses pemilihan pimpinan KPK baru. Tsani akan kembali ke institusi awalnya, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Tsani, KPK sebenarnya masih memiliki 2 penasihat, yaitu Budi Santoso dan Sarwono Sutikno. Tsani mengatakan kemungkinan 2 penasihat KPK lainnya itu tidak mengikuti jalan yang dipilihnya.
"Kalau yang lain mungkin nanti tanggal 20 (Desember 2019) ya, saya tidak tahu persisnya," ucap Tsani.
Dalam UU KPK baru, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019, memang sudah tidak ada lagi jabatan penasihat KPK, tapi berganti menjadi Dewan Pengawas KPK. Tanggal 20 Desember 2019 yang dimaksud Tsani adalah selesainya masa tugas pimpinan KPK periode 2015-2019 untuk digantikan pimpinan KPK periode 2019-2023, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli Siregar. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini