"Ketiganya kami tangkap di salah satu showroom motor di Desa Sumur Bandung saat mengepul uang," kata Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi, Rabu (27/11/19).
Ketiga pelaku yakni K (48) dan T (53) warga Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang serta SB (43) warga Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti. Mereka adalah pengepul dan pejudi yang memasang taruhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan tersangka T adalah pelaku yang bertaruh. Tersangka T ini bertaruh Rp10 juta untuk salah satu calon di desa itu," sambung Ade.
Praktek judi pilkades ini terungkap setelah polisi melakukan patroli dalam rangka pengamanan menjelang pencoblosan pilkades pada Minggu 1 Desember 2019. Polisi kemudian mendapatkan informasi dari warga bahwa ada yang melakukan judi pilkades.
"Kemudian anggota mendalami informasi itu, termasuk melakukan penyelidikan tertutup atau menyamar. Sehingga kita bisa mengamankan para tersangka berikut barang bukti uang tunai Rp10 juta," paparnya.
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya itu mengungkapkan, penindakan dilakukan untuk mencegah praktek judi di ajang pilkades. Menurutnya, tindakan tegas diharapkan membuat orang yang hendak berjudi pada pilkades mengurungkan niatnya.
Di sisi lain, judi juga tidak bermanfaat dan menimbulkan kemudaratan serta berpotensi mengganggu keamanan. Sebab yang kalah judi, bisa saja tidak terima lalu membuat keonaran.
"Ini baru 1 yang bertaruh, sudah berani pasang Rp10 juta. Bayangkan kalau banyak. Makanya kita cegah dan bertindak cepat," terangnya.
Halaman 2 dari 1
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini