Cegah Jual-Beli SP3, KPK Disarankan Buat SOP Internal

Cegah Jual-Beli SP3, KPK Disarankan Buat SOP Internal

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 21:18 WIB
Gedung KPK/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengkhawatirkan kewenangan menghentikan kasus atau SP3 yang kini dimiliki KPK disalahgunakan. Anggota Komisi III Arsul Sani menyarankan KPK agar membuat standar operasional prosedur (SOP) mengenai penerbitan SP3.

"Hemat saya, KPK itu harus membuat peraturan internal atau SOP internal bagaimana sebuah SP3 itu bisa diterbitkan. Itu harus jelas, harus lebih transparan dari Polri, daripada Kejaksaan. Itu kan challenge-nya di situ," kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Arsul juga mengimbau, jika nantinya SOP penerbitan SP3 sudah dibuat, KPK perlu juga mengungkapkan ke publik. Dia menyebut KPK harus lebih maju dari Polri dan Kejaksaan.


"Ya yang paling penting disebarkan kepada publik, 'ini loh, sekarang UU KPK itu memungkinkan KPK punya kewenangan untuk SP3. Tetapi kami di KPK untuk mencegah, meminimalisir adanya jual-beli SP3, ini loh prosedur yang harus ditempuh, ini loh'," tutur Arsul.

"Itu kan yang di polisi tidak ada, di Kejaksaan juga tidak ada. Maka KPK harus advance, lebih advance dari itu," imbuh dia.



Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa berbicara perihal kewenangan SP3 KPK. Dia mengkhawatirkan kewenangan SP3 itu justru jadi 'ATM' KPK.

"Karena bicara SP3 ini berdampak lain, berdampak lain. Jangan-jangan SP3 ini jadi kayak 'ATM' baru bagi kelembagaan ini, bisa aja," ujar Desmond.
(zak/fdn)




Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads