Awalnya jaksa meminta ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa untuk 2 saksi yaitu mantan ajudan Rommy bernama Amin Nuryadi dan Sekretaris PPP Jawa Timur atas nama Didik Nurman Zen. Sebab, menurut jaksa, 2 saksi itu tidak pernah memenuhi panggilan KPK.
Lantas hakim Fahzal bertanya pada jaksa mengenai Khofifah. Jaksa pun menyampaikan bila akan memanggil Khofifah tetapi perlu mengecek jadwalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hakim Fahzal meminta agar jaksa menentukan jadwal yang disediakan pengadilan tanpa perlu mengecek jadwal Khofifah. Sebab, menurut hakim Fahzal, kesaksian Khofifah juga penting untuk perkara itu.
"Kita yang nentuin jadwalnya Pak bukan dia. Namanya juga pejabat sibuk terus pak. Ini bukan kepentingan untuk buktikan terdakwa saja, tapi juga kepentingan dia," kata hakim Fahzal.
"Jadi jangan mepet-mepet akhirnya merugikan semuanya pak, nggak bisa buktikan apa yang didalilkan dalam dakwaan, demikian juga penasihat hukum dalam hak pembelaan kliennya," imbuhnya.
Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima uang Rp 325 juta dari Haris Hasanudin untuk membantunya mendapatkan jabatan di Kemenag. Rommy juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Tonton juga video Rommy: KPK Hilangkan Peran Khofifah-Kiai Asep di Kasus Jual-Beli Jabatan:
(zap/dhn)










































