Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB ,Rabu (27/11/2019). Lokasi rumah yang digerebek berada di Jl Angsa Putih Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Ada dua pria inisial S dan E sebagai pekerja yang kita amankan. Di lokasi ini kita temukan berbagai jenis narkoba, dari ekstasi, sabu dan ganja kering," kata Irjen Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari penggerebekan itu, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1.150 gram, pil happy five 800 butir, ekstasi 18 butir, dan ganja kering 5 gram.
"Ada lagi bahan pembuatan ekstasi berupa serbuk hijau sebanyak 2,5 kg. Ditemukan juga sejumlah alat cetak untuk tablet, alat pres untuk kemasan, ada lagi buku tabungan," kata Agung.
Dalam kasus ini, polisi mulanya menangkap satu orang berinisial S. Polisi kemudian menangkap pemilik rumah yang dijadikan pabrik rumahan narkoba berinisial E.
"Dari hasil penggerebekan ini masih akan kita kembangkan kembali untuk proses penyidikan," kata Agung.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Suhirman menjelaskan, polisi awalnya melakukan penggerebekan di Jl Muslim. Dari lokasi pertama, akhirnya ditemukan rumah sebagai tempat pembuatan narkoba.
"Nanti masih akan kita dalami lebih lanjut (asal bahan baku narkoba). Dari mana asal bahan bakunya serta berapa produksinya dalam sehari masih akan kami kembangkan lebih lanjut," kata Suhirman.
Simak Video "Ini Pabrik Sumpit di Tasik yang Ternyata Tempat Produksi Narkoba!" (cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini