"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Tri Retno alias Nunung dan Jan July Sambiran terbukti secara sah dan bersalah dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata ketua majelis hakim Agus Widodo di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Nunung dinyatakan bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika. Hakim memvonis Nunung 1,5 tahun penjara dengan perintah menjalani sisa hukuman di RSKO Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sama 1 tahun 6 bulan. Tiga, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani," kata Agus.
"Empat, menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta. Lima, memerintahkan supaya para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Jakarta masing masing utuh selama sisa waktu setelah dikurangkan dari masa penahanan dan telah dijalani masing-masing terdakwa yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana," sambungnya.
Simak Video "Pekan Depan Sidang Putusan, Nunung Optimistis Divonis Ringan"
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini