Nunung-Suami Divonis 1,5 Tahun Bui tapi Jalani Hukuman di RSKO Cibubur

Nunung-Suami Divonis 1,5 Tahun Bui tapi Jalani Hukuman di RSKO Cibubur

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 17:28 WIB
Nunung dan suami divonis 1,5 tahun penjara tapi diminta menjalani sisa hukuman di RSKO Cibubur. (Palevi S/detikFoto)
Jakarta - Terdakwa Tri Retno Prayudati (Nunung) dan suaminya, July Jan Sambiran, divonis 1,5 tahun penjara. Namun hakim meminta Nunung menjalani sisa hukuman di panti rehabilitasi RSKO Cibubur.

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Tri Retno alias Nunung dan Jan July Sambiran terbukti secara sah dan bersalah dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata ketua majelis hakim Agus Widodo di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Nunung dinyatakan bersalah melanggar pidana sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35/2009 tentang Narkotika. Hakim memvonis Nunung 1,5 tahun penjara dengan perintah menjalani sisa hukuman di RSKO Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing sama 1 tahun 6 bulan. Tiga, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan delik pidana yang membebani," kata Agus.

"Empat, menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta. Lima, memerintahkan supaya para terdakwa menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di RSKO Jakarta masing masing utuh selama sisa waktu setelah dikurangkan dari masa penahanan dan telah dijalani masing-masing terdakwa yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana," sambungnya.


Simak Video "Pekan Depan Sidang Putusan, Nunung Optimistis Divonis Ringan"



Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, menyesali perbuatannya, serta terdakwa tidak pernah dihukum.


Atas vonis tersebut, Nunung dan jaksa penuntut umum mengaku masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding.

Diketahui, Nunung bersama suaminya, July Jan, didakwa terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Jaksa menyebut Nunung memesan sabu seberat 2 gram dari Hadi Muherianto pada 18 Juli.

Saat ditangkap, Nunung mengaku sempat membuang 2 gram sabu itu ke toilet karena panik. Polisi menemukan barang bukti 0,36 gram sabu sisa pakai di kamar Nunung, sisa pembelian sebelumnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads