"Yang mengajukan mundur sudah tiga orang. Sisanya masih wait and see," kata Agus dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Terkait transisi status kepegawaian KPK, Agus menitipkan pesan ke Komisi III agar menyarankan pihak pemerintah untuk membuat aturan tersendiri. Agus menyebut aturan tersebut harus mengatur tentang independensi pegawai KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU KPK yang baru disebutkan bahwa pegawai KPK adalah 'aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara'.
Tak hanya pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN. Proses transisi status pegawai lembaga antirasuah ini dilakukan dalam kurun waktu dua tahun.
Simak Video "Agus Rahardjo Soal KPK Jadi ASN: Transisinya Sangat Lama" (zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini