"Belum matang, tapi konsep, kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK Pak Harefah, masukan para deputi juga sudah. Bertahap," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan amanah UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo pun enggan berbicara lebih jauh soal rencana pengangkatan pegawai tersebut. Termasuk, soal isu adanya pegawai yang ingin pindah dari KPK lantaran beralih status menjadi ASN.
"Saya belum mau komentar ya, tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke KemenPAN-RB, bisa ke mana-mana," tuturnya.
Baca juga: BKN Tunggu Aturan soal Pegawai KPK Jadi PNS |
Sebagai informasi, status ASN bagi pegawai KPK itu tercantum dalam Pasal 24 UU Nomor 19 Tahun 2019. Berikut isinya:
Pasal 24 UU KPK
(1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (mae/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini