"Ya itu kan penilaian (pemborosan anggaran). Karena kita ini mengelola negara sebesar 17 ribu pulau, 267 juta itu tidak mungkin dikerjakan untuk kementerian-kementerian tertentu yang memiliki beban berat, tentu saja membutuhkan kontrol, pengawasan, butuh cek lapangan, kenapa kita berikan," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: Digugat ke MK, Wakil Menteri Diminta Dihapus |
Jokowi mencontohkan beban kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terpencil, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT). Untuk diketahui, Kementerian BUMN memiliki 2 wamen dan Kemendes-PDTT memiliki 1 wamen. Dua kementerian itu dinilai memiliki beban kerja tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini diajukan oleh warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara. Sebab keberadaan wamen dinilai pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian.
"Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011," kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/11).
Pada periode ini, Jokowi memiliki 12 wamen. Sementara itu, Kemendikbud dan Kemenristek belum memiliki wamen meski sudah diatur dalam perpres.
Simak Video "Putusan MA soal Aset First Travel Digugat ke MK" (dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini