"Betul sudah (dibebaskan)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dimintai konfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (27/11/2019).
Petersen diamankan Jumat (22/11) pukul 21.30 Wita usai mendarat di Bali dari Sydney. Kala itu Petersen mengakui membawa 87 butir pil dexamfetamine 5mg tanpa melampirkan resep dokter.
Dexamfetamine merupakan kategori obat yang masuk dalam psikotropika golongan II. Konsumsi obat ini pun wajib melampirkan resep dokter. Namun, polisi tidak menemukan cukup bukti untuk meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara diambil kesimpulan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke proses penyidikan dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan," terang Syamsi.
Petersen diketahui dijemput oleh istrinya Linda siang tadi dan terlihat lega usai keluar dari penjara. Dia pun berencana melanjutkan liburannya sambil merayakan ulang tahun istrinya.
"Saya sangat senang (bisa bebas). Setelah ini saya akan menghabiskan waktu bersama istriku tersayang untuk perayaan ulang tahun yang terlambat," ujar Petersen sambil mencium istrinya.
Simak Video "WN Australia Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru"
[Gambas:Video 20detik] (ams/fdn)











































