"Tadi bertemu selama 1 jam membahas tentang masalah-masalah terkini khusus dengan dua hal atau tiga hal," kata Mahfud saat saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (27/11/2019).
"Pertama, soal surat keterangan terdaftar FPI," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, berdasarkan hasil rapat bersama Tito dan Fachrul, disimpulkan bahwa FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Mahfud menyebut hak tersebut dimiliki setiap warga negara.
"Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," ujarnya.
Tonton juga Pimpinan KPK Gugat UU KPK Baru ke MK, Mahfud: Bagus :
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini