Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi jika hasil profesi seseorang tidak mencukupi kebutuhan hidup (diri dan keluarganya) ia lebih pantas menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedangkan jika hasilnya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya atau lebih sedikit, ia belum juga terbebani kewajiban zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok yaitu pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat seperti dijelaskan Allah SWT dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60 harus diberikan kepada delapan asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, memerdekakan budak, orang yang punya hutang, ibnu sabil dan sabilillah.
Ψ₯ΩΩΩΩΩ
ΩΨ§ Ψ§ΩΨ΅ΩΩΨ―ΩΩΩΨ§ΨͺΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ±ΩΨ§Ψ‘Ω ΩΩΨ§ΩΩΩ
ΩΨ³ΩΨ§ΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΩΩΨΉΩΨ§Ω
ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩΨ§ ΩΩΨ§ΩΩΩ
ΩΨ€ΩΩΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ
Ω ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΨ±ΩΩΩΩΨ§Ψ¨Ω ΩΩΨ§ΩΩΨΊΩΨ§Ψ±ΩΩ
ΩΩΩΩ ΩΩΩΩΩ Ψ³ΩΨ¨ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ψ¨ΩΩΩ Ψ§ΩΨ³ΩΩΨ¨ΩΩΩΩ Ϋ ΩΩΨ±ΩΩΨΆΩΨ©Ω Ω
ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ϋ ΩΩΨ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩ
Ω ΨΩΩΩΩΩ
Ω
Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Bagaimana ketentuan zakat profesi menurut Islam?
Hasil profesi dikategorikan sebagai harta wajib zakat berdasarkan kias (analogi) atas kemiripan (syabbah) terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada, yakni:
1. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian) sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nisab (635 kg gabah kering giling setara dengan 522 kg beras) dan waktu pengeluaran zakatnya setiap kali panen.
2. Model harta yang diterima sebagai penghasilan berupa uang sehingga jenis harta ini dapat dikiaskan pada zakat harta (simpanan atau kekayaan) berdasarkan kadar zakat yang dibayarkan (2,5 persen). Sehingga apabila hasil profesi seseorang telah memenuhi wajib zakat, ia berkewajiban menunaikan zakatnya.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Sebagai contoh: "A" adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jakarta. Ia memiliki seorang istri dan dua orang anak yang masih kecil. Penghasilan per bulannya Rp 5.000.000.
1. Pendapatan gaji per bulan Rp 5.000.000
2. Nisab 522 Kg beras @7.000 (relatif) Rp 3.654.000
3. Rumus zakat= (2,5 % x besar gaji per bulan)
4. Zakat yang harus ditunaikan adalah Rp 125.000
Jika tak ingin zakat profesi dikeluarkan setiap bulan, kamu dapat mengakumulasikannya dalam satu tahun. Caranya adalah jumlah pendapatan gaji berikut bonus dan lainnya dikali satu tahun kemudian apabila hasilnya mencapai nisab, selanjutnya dikalikan dengan kadar zakat 2,5 persen.
1. Jadi Rp 5.000.000 x 13 = Rp 65.000.000
2. Jumlah zakatnya 2,5 % x Rp 65.000.000 = RP 1.625.000
Baca juga: Sinergi Zakat dan Pajak |
Tonton juga Wamenag: Potensi Zakat Rp 286 T, Tapi Baru Terserap Rp 8 T :
(lus/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini