PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours) dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar terkait tindak pidana pencucian uang. Hakim secara tegas menyebut seluruh barang bukti yang disita dikembalikan ke jemaah melalui kurator.
"Barang bukti Hamzah Mamba, berupa rekening dan barang sitaan, berdasarkan ketetapan ketua PN Makassar, dikembalikan ke jemaah melalui kurator," kata hakim ketua Denny Lumban Tobing di PN Makassar, Jalan Kartini, Makassar, Sulsel, Rabu (27/11/2019).
Tidak hanya aset milik Hamzah Mamba, aset milik Cheruddin, Nursyariah Mansur, juga diminta untuk dikembalikan kepada jemaah.
Baca juga: PT Abu Tours Dipidana Denda Rp 1 Miliar |
"Barang bukti Chaeruddin 1 sampai 176, dikembalikan ke yang berhak melalui kurator," kata dia.
Denny juga sempat menyinggung adanya aset berupa tabungan yang tersimpan di dalam bank. Aset ini, menurut dia, juga dikembalikan ke jemaah.
"Barang inventaris Abu Tours dikembalikan yang berhak melalui kurator," ujarnya.
Seperti diketahui, keseluruhan aset Abu Tours, termasuk Hamzah Mamba, masih berada di tangan kejaksaan. Kejaksaan Tinggi Sulsel sempat menyebut nilai aset yang disita berjumlah Rp 250 M.
Tonton juga Putusan MA soal Aset First Travel Digugat ke MK :