KPK Akan Terbitkan SP3 untuk 4 Kasus yang Tersangkanya Meninggal

KPK Akan Terbitkan SP3 untuk 4 Kasus yang Tersangkanya Meninggal

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 14:36 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 4 kasus yang tersangkanya meninggal dunia. Kasus apa saja?

Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menanyakan ada berapa banyak kasus yang ada kemungkinan dihentikan oleh KPK, mengingat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru tersedia opsi SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Sebab, Desmond menyebut adanya SP3 dalam UU KPK baru itu memberikan jalan bagi KPK agar tidak mengendapkan kasus-kasus lama.

"Selama bapak-bapak menjabat komisioner ini, berapa banyak yang (kasus) tidak (diselesaikan)? Ini akan jadi beban, dokumen yang tentunya tadi yang akan diserahkan pada komisioner baru. Ini ada relevansinya dengan UU KPK yang baru khususnya tentang SP3," ucap Desmond dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami, Komisi III, ingin minta masukan sebenarnya karena dalam UU KPK yang baru ada SP3. Dari sekian kasus yang lumpuh, yang tidak terselesaikan, sekian tahun dari awal sampai sekarang, ada nggak catatan-catatan yang layak diberi SP3?" imbuh Desmond.


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendapat kesempatan menjawab pertanyaan itu. Apa jawaban Alexander?

"Yang jelas ada 4 tersangka yang sudah meninggal. Nah, itu tentu akan kami terbitkan SP3. Selebihnya tidak ada, jadi hanya 4 orang saja sebetulnya," kata Alexander.

Alexander tidak menyebutkan rinci siapa saja 4 tersangka yang meninggal dunia itu. Di sisi lain, seperti diketahui, Alexander menjadi satu dari lima pimpinan yang akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 bersama Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.

Selain itu, Alexander menjelaskan tentang keberlanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Kasus itu termasuk salah satu perkara yang cukup lama mengendap di KPK.

"Itu RJ Lino ditetapkan tersangka oleh periode (pimpinan KPK) yang ketiga Pak. Kami tidak tahu waktu itu dasar penerbitannya (status tersangka) apa, tapi lebih-kurangnya saya yakin pada ekspos pasti disampaikan alat bukti cukup, termasuk perkiraan kerugian negara," sebut pimpinan KPK yang kerap disapa Alex itu.


Tonton juga Keluh KPK: Tak Pernah Dibantu Tapi Selalu Dimarahi DPR :

[Gambas:Video 20detik]

(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads