"Ya nggak boleh (menggunakan jalur sepeda)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Rabu (27/11/2019).
Yusri mengatakan skuter listrik hanya diperbolehkan dipergunakan di kawasan tertentu. Misalnya, di kawasan GBK, dengan syarat-syarat tertentu.
Bagi pengguna skuter listrik yang melanggar, polisi mengenakan Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna skuter yang melanggar dapat dikenai sanksi denda tilang sesuai Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009.
Adapun Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 berbunyi:
"Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250ribu."
Pasal 104 UU No 22 Tahun 2009:
"(1) Dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau e.mengalihkan arah arus Lalu Lintas."
Tonton juga Polisi Akan Tilang Pengguna Skuter Listrik di Jalan Raya-Trotoar :