Kasus TPPU Eks Bupati Rita, Mantan Anggota DPRD Kaltim Dipanggil KPK

Kasus TPPU Eks Bupati Rita, Mantan Anggota DPRD Kaltim Dipanggil KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 10:45 WIB
Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil eks anggota DPRD Kalimantan Timur Mursidi Muslim terkait kasus pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Mursidi akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Dalam kasus tindak pidana pencucian uang itu, KPK juga sudah menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari. Aset-aset tersebut terdiri dari rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Kurang-lebih nilai aset tersebut Rp 70 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Rita merupakan narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.

Rita disebut melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin, yang merupakan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) serta anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi. Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.

Selain itu, Rita dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (ibh/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads