Digugat ke MK, Wakil Menteri Diminta Dihapus

Digugat ke MK, Wakil Menteri Diminta Dihapus

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 08:45 WIB
12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju (rengga/detikcom)
Jakarta - Keberadaan Wakil Menteri dinilai pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian. Alhasil, posisi Wakil Menteri itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diminta dihapus.

Gugatan ini diajukan oleh warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara.

"Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011," kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (27/11/2019).

12 Wamen yang dimaksud adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo

Bayu yang sehari-hari bertugas sebagai Advokat itu menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:

Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.

"Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Bayu.


Tonton juga Jokowi Mau Tambah Wakil Menteri, Puan: Nggak Efisien! :




Menurut Bayu, tugas Wakil Menteri sesungguhnya merupakan tugas yang telah dan dapat dijalankan oleh pejabat yang ada dalam struktur organisasi kementerian yang diatur dalam Pasal 9 UU Kementerian Negara. Selain itu, seharusnya Wakil Menteri diatur dalam UU tersendiri. Dengan tidak diatur dalam UU tersendiri, maka posisi Wamen dapat menimbulkan kesewenang-wenangan.

"Karena memberikan kewenangan kepada Wakil Menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945," ujar Bayu.
Halaman 2 dari 2
(asp/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads