Sharing Ruang Jalan Ala Anies Baswedan

Round-Up

Sharing Ruang Jalan Ala Anies Baswedan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 27 Nov 2019 05:01 WIB
Sharing Ruang Jalan Ala Anies Baswedan
Jalur Sepeda di Jakarta. (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyediakan jalur khusus pesepeda di sejumlah jalan Ibu Kota. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kebijakan itu dibuat sebagai upaya sharing ruang jalan bagi pengendara motor-mobil dengan pesepeda.

Pemotor yang masuk ke jalur sepeda akan ditindak dengan denda maksimal Rp 500 ribu. Soal aturan ketertiban di jalur sepeda tertuang dalam Pegub No 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapannya sudah berlaku sejak Jumat (22/11) pekan lalu. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pengawasan dilakukan setiap hari bersama pihak Polda Metro Jaya.

"Terhadap pelanggaran rambu dan atau marka sebagaimana diketahui di Pasal 287 ini rekan-rekan kepolisian akan memberikan tilang, jadi begitu ada pelanggaran akan dikenakan denda maksimum Rp 500 ribu atau kena pidana maksimum 2 bulan," kata Syafrin kepada wartawan di depan fX, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Sementara petugas Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda. Sanksinya penderekan dengan denda retribusi Rp 500 ribu per hari.



"Kendaraan bermotor yang parkir di jalur sepeda akan dikenakan penderekan untuk roda empat dan denda retribusi Rp 500 ribu per hari berlaku akumulatif dan untuk sepeda motor akan dipindahkan ke pull penampungan Pemprov DKI dan dikenakan denda retribusi sebesar Rp 250 ribu per hari berlaku akumulatif," ujar Syafrin.

Sebanyak 129 kendaraan bermotor ditilang karena melanggar menerobos jalur sepeda di hari pertama penerapan sanksi. Syafrin berharap nilai pelanggaran bisa menurut dengan ada tindakan.

"Dia masuk jalur sepeda, begitu melanggar ya begitu. Tilang, 129 itu 4 mobil, 125 motor ditilang," ucap Syafrin di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/11).



Anies melihat banyaknya pengendara motor atau mobil yang kena tilang akibat masuk jalur sepeda bukan hanya soal penegakan hukum. Bagi dia, aturan yang dibuat untuk membiasakan sharing ruang sesama pengguna jalan.

Apalagi kata dia, Pemprov DKI akan memperluas jalur sepeda dan menjangkau tempat yang sangat panjang. Maka mau tidak mau, pengguna jalan harus saling menghargai.

"Ini soal mulai membiasakan sharing ruang jalan itu dibagi antara kendaraan roda 4, roda 2 motor, dan roda 2 dikayuh sepeda. Ini yang harus kita bangun sama-sama," kata Anies di Hotel Borobudur, Jakarta, Jalan Lapangan Benteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, (26/11/2019).



Saat ini baru dibangun baru 60-an kilometer (km) dari target 500 km jalur sepeda yang dibuat. Anies lalu mencontohkan penertiban sepeda motor agar tidak berhenti di atas marka jalan atau zebra cross pada era 1990-an. Saat itu, lanjut Anies, pengendara diingatkan untuk mengubah perilaku tersebut.

"Kan ini adalah semangatnya semangat ketertiban. Itu juga yang sekarang didorong di Jakarta. Tentu sebagai sebuah aturan ada sanksi tapi sesungguhnya fokus kita bukan pada sanksinya, fokus kita pada perubahan perilakunya. Mulai dari perilaku mengemudi memikirkan diri sendiri menjadi perilaku mengemudi memikirkan secara kolektif," paparnya.
Halaman 2 dari 2
(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads