"Masih proses pematangan materi PK tersebut kalau soal pilihan upaya hukum luar biasa yang akan diajukan adalah PK itu sudah diputuskan oleh pimpinan dan itu sudah diinstruksikan ke jaksa penuntut umum," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).
Febri mengatakan akan segera mengajukan PK jika materi sudah tersusun. Febri menuturkan para Pimpinan KPK sudah menginstruksikan agar mengajukan PK terhadap vonis Syafruddin itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri mengatakan secara paralel KPK mengirimkan surat ke SES NCB Interpol untuk mengajukan penerbitan red notice kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Menurutnya, KPK kini masih menunggu keputusan dari NCB Interpol Indonesia terkait red notice tersebut.
"Tapi secara paralel kami juga sedang menangani penyidikan untuk dua orang tersangka SJN dan ITN dan bahkan terakhir kemarin sudah mengajukan surat ke Interpol dan nanti kita tunggu prosesnya di Interpol Indonesia untuk memasukkan dalam daftar red notice atau hal-hal lain yang akan dilakukan ke depan," tuturnya.
Dukungan untuk mengajukan PK datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW meminta KPK segera mengajukan PK atas vonis lepas Syafruddin Arsyad Temenggung.
"KPK kita minta untuk segera lakukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali," kata peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan, Kurnia Ramadhana, saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10).
ICW menilai jaksa pada KPK bisa mengajukan PK jika mengacu pada Pasal 263 ayat 3 KUHAP. Menurutnya, pasal tersebut merupakan landasan kuat bagi KPK untuk mengajukan PK.
Syafruddin awalnya dijerat KPK dalam pusaran kasus itu sebagai tersangka. Kasus bergulir hingga akhirnya Syafruddin divonis bersalah dan dipenjara 13 tahun karena merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait BLBI.
Tak terima akan vonis itu, Syafruddin mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun vonis itu malah diperberat menjadi 15 tahun penjara.
Tak menyerah, Syafruddin membawa perkaranya itu ke MA dalam kasasi. Amar putusan kasasi itu kemudian dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Isinya menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan Syafruddin, sebagai mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), sesuai dengan dakwaan KPK, tetapi MA menilai perbuatan Syafruddin bukan perbuatan pidana sehingga MA memutuskan melepas Syafruddin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini