Belum Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Bersurat soal Kegiatan hingga Desember

Belum Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Bersurat soal Kegiatan hingga Desember

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 26 Nov 2019 21:13 WIB
Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK belum menentukan waktu pemanggilan ulang terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. KPK menyebut Cak Imin telah mengirim surat ke KPK soal kegiatannya hingga Desember 2019.

"Nanti akan dipanggil lagi. Surat yang terakhir disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR dan daftar kegiatan itu full sampai tanggal 23 Desember (2019)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).


Febri mengatakan KPK tengah mempelajari surat tersebut untuk mempertimbangkan pemanggilan terhadap Cak Imin. Namun Febri memastikan pemanggilan terhadap saksi disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita pelajari karena semua anggota DPR kalau dipanggil pasti ada kegiatan setiap hari. Yang terpenting bagi KPK itu pemanggilan dan penjadwalan itu tergantung kebutuhan penyidikan," sebutnya.


Pemanggilan Cak Imin dibutuhkan untuk sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR. Cak Imin pernah dipanggil KPK pada Selasa (9/11), namun saat itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.



Kasus dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2016. KPK saat itu menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang masih menjadi anggota DPR dari Fraksi PDIP.

Damayanti diduga menerima suap terkait pengerjaan proyek jalan yang ditangani Kementerian PUPR. KPK pun terus mengembangkan kasus ini. Total sudah ada 12 orang yang terlibat, termasuk yang teranyar pengusaha Hong Arta John Alfred.


Hong Arta merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group). Dia diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti.

KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.
Halaman 2 dari 2
(ibh/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads