"Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha yang membuang limbah sembarangan," kata Kasatpol PP Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/11/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewa mengatakan pihaknya bakal kembali memanggil Nurhayati (49) pada Rabu (27/11) di kantor Satpol PP Denpasar, Jl Kecubung, Denpasar, Bali. Warga Pulau Misol, Denpasar Barat, itu diduga melanggar Perda nomor 12 tahun 2002 tentang izin usaha industri.
"Pelanggar sekarang sedang dalam proses penyidikan untuk di-tipiringkan. Setelah proses sidang dilanjutkan ke penyegelan/penutupan," jelasnya.
Dewa menuturkan pihaknya bakal mengecek semua izin yang dimiliki Nurhayati. Pihaknya pun juga melakukan penertiban ke akses pembuangan limbah di usaha sablon milik Nurhayati.
"Pemerintah tidak pernah melarang orang untuk berusaha atau buka usaha asal memenuhi ketentuan yang ada, izin operasional (IMB, izin usaha) sebagaimana persyaratan serta tidak merusak lingkungan. Seandainya izin-izin tersebut dimiliki izin itu bisa ditinjau atau dicabut karena membuang limbahnya ke sungai," bebernya.
Tonton juga video Agar Tak Buang Air Sembarangan, Warga Dibuatkan Septic TankKomunal:
(ams/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini