"Kita kan di Sulsel sudah ada standar upah minimum provinsi, kita mesti pakai standar upah minimum itu. Tapi kenyataannya masih ada OPD yang masih di bawah itu (menggaji pegawai tidak tetap)," ujar Rahman di Komisi A DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (26/11/2019).
Diketahui, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 3.103.830. Pemberlakuan UMP ini akan dimulai pada 1 Januari 2020. Untuk itu, Rahman menilai sudah semestinya pegawai tidak tetap di Pemprov Sulsel digaji dengan standar UMP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, menurut Rahman masih ada perbedaan jumlah gaji antara pegawai tidak tetap di OPD yang satu dengan OPD lainnya. Untuk itu, Rahman menegaskan agar semua pegawai tidak tetap di lintas OPD diberi gaji yang sama sesuai dengan standar UMP.
"Jangan misalnya OPD yang satu, honornya berbeda, di sini tinggi, di sini rendah, harus semua sama. Masa, dalam satu lembaga pemerintahan kemudian beda-beda gaji pegawai tidak tetapnya," paparnya.
"Inspektorat diminta untuk menertibkan, untuk semua sama-sama, tentu lewat nanti dalam penyusunan anggarannya sama, semua variabelnya sama," imbuhnya. (nvl/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini