Wakapolres Cilegon Kompol Andra Wardana mengatakan komplotan curanmor ini lebih dulu mengintai motor yang jadi target. Setelah kondisi sekitar dinilai aman, 2 orang pelaku mengambil motor yang tak dikunci ganda di area parkir.
"Modus operandinya mereka memetakan kendaraan yang terparkir apakah terkunci stang atau tidak. Karena modusnya mereka mendorong motor sejauh 10-20 meter sampai titik aman kemudian mereka memanggil tukang bengkel dan mengganti kucninya," kata Kompol Andra, Selasa (26/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk yang sekarang mereka mengganti kuncinya dengan cara mendorong. Target mereka tidak terkunci stang. Untuk sementara iya (modus baru) karena selama ini mayoritas kunci leter T, kalau mereka dengan mengganti kuncinya," kata dia.
Keempat tersangka yakni AS, S, A, dan DR. Satu orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini