Petersen diamankan pada Jumat (22/11) pukul 21.30 Wita usai mendarat di Bali dengan menumpang pesawat rute Sydney-Denpasar. Kala itu Petersen mengakui membawa 87 butir pil dexamfetamine 5mg tanpa melampirkan resep dokter.
"Kemudian petugas bea cukai mengarahkan dia untuk menuju ke jalur merah. Setelah melewati mesin X-Ray pada koper yang bersangkutan ditemukan jenis obat itu, karena tanpa resep dokter maka yang bersangkutan dibawa ke Ditresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi saat dihubungi via telepon Selasa (26/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dexamfetamine merupakan kategori obat yang masuk dalam psikotropika golongan II. Konsumsi obat ini wajib melampirkan resep dokter.
"Dilakukan penyelidikan mungkin interogasi kemudian yang bersangkutan tidak memiliki resep dokter maka disitalah barang bukti dari yang bersangkutan. Barang buktinya ada lima macem satu botol dexamfetamine 5 mg berjumlah 87 butir, kemudian disita paspor, 1 buku custom declaration, 1 boarding pass, dan koper warna hitam," jelas Syamsi.
Tonton juga Diduga Hasil Penjualan Narkoba, Sebuah Rumah di Kendari Disita :
Saat ini Petersen masih diperiksa di Ditresnarkoba Polda Bali. Pihaknya juga masih belum mendapat laporan soal maksud kedatangan Petersen ke Bali.
"Untuk sementara tindak lanjutnya sudah diperiksa ke labfor Bali. Belum ada informasi lebih lanjut karena informasi awalnya seperti ini," ucapnya.
Petersen juga belum ditetapkan sebagai tersangka. Syamsi beralasan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Petersen dan menunggu hasil labfor.
"Jadi yang bersangkutan belum tersangka karena masih dilakukan pemeriksaan dan masih dititipkan di penjagaan di Ditresnarkoba, karena polisi punya waktu 3x24 jam dalam memeriksa terkait kasus narkoba. Namun bisa diperpanjang lagi 3x24 jam lagi jadi belum ada statusnya ditetapkan sebagai tersangka perlu penyelidikan lebih lanjut lagi," bebernya.
Halaman 2 dari 2











































