"Fungsi pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara mengajukan usul rancangan perda dan kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan diimplementasikan. Selain itu, dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah," kata Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Yusharto di kantor b, Jl Raya Kalibata, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (26/11/2019).
Yusharto melanjutkan fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala daerah. Fungsi ketiga adalah fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam beberapa bentuk pengawasan.