Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) melaksanakan orientasi bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi hasil
Pileg 2019. Kemendagri mengingatkan para peserta tentang fungsi anggota Dewan.
"Fungsi pembentukan peraturan daerah dilaksanakan dengan cara mengajukan usul rancangan perda dan kemudian membahasnya bersama kepala daerah untuk disetujui atau tidak raperda tersebut dan diimplementasikan. Selain itu, dapat menyusun program pembentukan perda bersama kepala daerah," kata Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Yusharto di kantor b, Jl Raya Kalibata, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (26/11/2019).
Yusharto melanjutkan fungsi kedua terkait anggaran yang dilakukan dalam bentuk pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang anggaran pendapatan pemerintah daerah yang diajukan oleh kepala daerah. Fungsi ketiga adalah fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam beberapa bentuk pengawasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan terhadap perda dan peraturan kepala daerah, kedua pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ketiga pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan keuangan oleh
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Untuk diketahui, kegiatan orientasi ini diikuti 79 anggota DPRD dari berbagai daerah, antara lain Sulawesi Barat, Papua Barat, Yogyakarta, dan Kalimantan Barat. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi para anggota Dewan daerah yang akan bertugas di periode 2019-2024.
Menurut Yusharto, program orientasi ini sejalan dengan rencana kerja pemerintah yang fokus pada upaya peningkatan sumber daya manusia (SDM). Dia menuturkan seorang anggota DPRD memiliki posisi penting dalam melaksanakan program pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat.
"Sebagai mitra sejajar kepala daerah, DPRD memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi DPRD," ucapnya.
Yusharto mengatakan ekspektasi masyarakat terhadap anggota DPRD sangat besar dan paling banyak disorot oleh masyarakat. Oleh karena itu, kata dia, diperlukan figur anggota Dewan yang kompeten, kaya pengetahuan, memiliki keahlian, dan berkarakter positif.
"Hal ini menjadi tantangan sekaligus menjadikan sebagai penyemangat bekerja dalam mengemban amanah yang telah diberikan rakyat. Oleh karenanya, harus mempersiapkan diri, baik secara mental dengan intelektual kapasitas yang cukup serta ketahanan fisik dalam menjalankan tugas sehari-hari," pungkasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini