"Ya kan dari 9 fraksi sudah nyatakan pendapat masing-masing dan PDIP juga sudah sampaikan itu akan kembali ke jaman yang set back lah, ke belakang," kata Puan kepada wartawan di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Puan mengatakan akan membicarakan soal SKB itu dengan Komisi II DPR. Namun, dia memastikan sebagian besar anggota DPR menolak penerbitan SKB tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, SKB 6 menteri dan 5 lembaga itu ditandatangani pada 12 November 2019. Pihak-pihak yang menandatangani SKB itu adalah Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkum HAM, KemenPAN-RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN.
"Soal radikalisme ASN, kami sudah punya SKB. Masyarakat kini bisa mengadukannya melalui saluran aduanasn.id," kata Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (16/11).
Partai Gerindra juga mengkritik SKB pencegahan radikalisme di kalangan ASN itu. Gerindra mengkhawatirkan SKB itu menjadi kemunduran demokrasi.
"Saya jadi teringat pegawai negeri zaman Orde Baru. Nanti jangan-jangan, nanti pemilu pun dilaksanakan di kantornya. Ini sesuatu yang harus kita waspadai, sebuah kemunduran dari rezim ini menuju ke rezim yang selama ini dengan katanya kita gulingkan," ujar Ketua DPP Gerindra Sodik Mudjahid di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/11).
Halaman 2 dari 2











































