KPI di Program Standardisasi Dai: Ceramah Tak Boleh Rendahkan Agama Lain

KPI di Program Standardisasi Dai: Ceramah Tak Boleh Rendahkan Agama Lain

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 13:32 WIB
Standardisasi dai di MUI. (Lisye/detikcom)
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan materi dalam program standardisasi dai di MUI Pusat. KPI mengingatkan pendakwah untuk memperhatikan pesan perdamaian dan menghormati agama lain.

Komisioner KPI, Mohamad Reza, awalnya membacakan aturan pada program religi di lembaga penyiaran. Reza kemudian menjelaskan pasal 6 dan 7 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 yang berisikan pedoman pada acara yang bermuatan agama.

"Pasal 6 disebutkan program siaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, dan ras dan antara golongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gende dan/atau kehidupan sosial ekonomi. Program siaran dilarang merendahkan dan atau melecehkan suku, agama, dan ras dan/atau antara golongan. Individu atau kelompok karena perbedaan suku, agama, ras, antargolongan," ujar Reza saat memberikan materi program standardisasi dai di Kantor Pusat MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pasal 7, Reza menjelaskan materi yang bermuatan agama tidak boleh menghina suku dan agama lain. Sementara itu, materi ceramah yang menyajikan muatan perbedaan antar-umat beragama harus disampaikan secara sopan dan hati-hati.

"Pasal 7 materi agama pada program siaran wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak berisi serangan, penghinaan atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar dan/atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antar-umat beragama," kata dia.

"Menyajikan muatan yang berisi perbedaan pandangan atau paham dalam agama tertentu secara berhati-hati, berimbang, tidak berpihak dengan narasumber yang kompeten, di sinilah dai masuk. Tidak menyajikan perbandingan antar-agama, tidak menyajikan alasan perpindahan agama seseorang atau sekelompok orang. Ada artis pindah agama, bisa disiarkan di TV? Saya bilang silakan kalau Anda mau kami berhentikan, nggak bisa," lanjutnya.

Reza mengatakan, apabila ada lembaga penyiaran yang menampilkan dai yang melanggar aturan tersebut, KPI akan mengambil tindakan tegas. Namun sejauh ini, KPI belum menemukan pelanggaran tersebut.

"Jadi kalau ada lembaga penyiaran yang menyiarkan ada dai seperti itu maka kami menegur lembaga penyiaran. Tapi selama ini selama ini selama saya di KPI belum ada kasus lembaga penyiaran mengundang dai yang sengaja mempertentangkan hal-hal yang menyerang kelompok lain atau agama," ucapnya.



Reza kemudian mengingatkan dai bahwa ceramah yang akan disampaikan di televisi seharusnya merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa. Serta materi yang mendamaikan.

"Konten yang harus disampaikan di TV itu haruslah lebih baik konten-konten yang lebih merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa. Lebih pada hal-hal yang mendamaikan, bukan pada hal yang membuat umat nanti tidak boleh menyinggung golongan yang lain atau agama yang lain. Sebisa mungkin menghindari hal tersebut," kata dia.
Halaman 2 dari 2
(lir/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads