"Sidangnya ditunda pada Senin 2 Desember 2019, karena musyawarah majelisnya belum selesai," kata Humas PN Depok Nanang Herjunanto di PN Depok, Jalan Boulevard, Depok, Senin (25/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim dalam perkara ini terdiri dari Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi serta hakim anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa.
"Ya musyawarah majelisnya kalau sudah selesai baru bisa diputus, (putusan) itu kewenangannya majelis," jelasnya.
Nanang juga menjelaskan PN Depok tidak memberikan batas waktu kepada majelis hakim jika memutus suatu perkara. Dia menjelaskan setiap perkara sulit hakim membutuhkan waktu yang lebih lama.
"Nggak ada (batas waktu) hanya asas. Kalau memang kasusnya sulit, dan membutuhkan waktunya lama ya kita juga tidak bisa memaksakan kalau kasusnya harus cepat selesai juga, tergantung permasalahannya, itu kewenangan majelis," jelas Nanang.
"Musyawarah majelis itu sifatnya rahasia, baru tahu setelah jadwal sidang putusannya, apakah putusannya bisa dibacakan atau masih belum selesai. Tentu kita tidak bisa memberitahukan bahwa ini putusannya akan ditunda seperti itu," imbuhnya.
3.200 orang sebelumnya menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp 49 miliar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini