Ketua majelis hakim Fahmiron menunda sidang hingga 2 pekan mendatang. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 9 Desember.
Kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Gading Yonggar Ditya, mengatakan alasan berkasnya belum lengkap adalah pihaknya masih mengurus pendaftaran surat kuasa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel. Para tergugat sudah sepakat memberikan kuasanya kepada LBH Pers.
Sementara itu, pihak penggugat Kementan RI tidak membawa surat gugatan yang asli. Sidang tersebut masih memeriksa kelengkapan legal standing para pihak, belum memasuki pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyatakan Menteri Pertanian mengajukan gugatan atas nama Kementerian. Gugatan itu bukan atas nama mantan Mentan Amran Sulaiman ataupun Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Ini menggugatnya atas nama kementerian. Bukan atas nama pribadi. Tadi kita sudah cek di surat gugatan," ujar Gading.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) menggugat majalah berita mingguan (MBM) Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai Rp 100 miliar lebih. MBM Tempo digugat karena tulisan investigasi: 'Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'.
Diketahui, gugatan itu bernomor perkara 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel. Adapun para tergugat adalah PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arief Zulkifli, serta penanggung jawab berita investigasi majalah Tempo Bagja Hidayat.
Baca juga: Mentan: Mau Kaya, Masuk ke Sektor Pertanian |
Dalam petitumnya, Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menyatakan MBM Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan ganti rugi materiil Rp 22 juta.
"Kerugian imateriil Rp 100 miliar," demikian petitum tuntutan Mentan.
Selain itu, Mentan meminta majalah Tempo memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Mentan yang harus dimuat dalam iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah Tempo sendiri selama 7 hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Menghukum Para Tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan 'INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM' dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," tuntut Menteri Pertanian.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini