Digugat Rp 100 Miliar, Pengacara Tempo: Yang Gugat Kementerian, Bukan Amran

Digugat Rp 100 Miliar, Pengacara Tempo: Yang Gugat Kementerian, Bukan Amran

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 25 Nov 2019 12:33 WIB
Pengacara Tempo usai sidang di PN Jaksel. (yulida/detikcom)
Jakarta - Sidang gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian terhadap majalah Tempo ditunda. Hal itu karena berkas administrasi para pihak belum lengkap.

Ketua majelis hakim Fahmiron menunda sidang hingga 2 pekan mendatang. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada 9 Desember.

Kuasa hukum Tempo dari LBH Pers, Gading Yonggar Ditya, mengatakan alasan berkasnya belum lengkap adalah pihaknya masih mengurus pendaftaran surat kuasa di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Jaksel. Para tergugat sudah sepakat memberikan kuasanya kepada LBH Pers.

Sementara itu, pihak penggugat Kementan RI tidak membawa surat gugatan yang asli. Sidang tersebut masih memeriksa kelengkapan legal standing para pihak, belum memasuki pokok perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kita surat kuasa sedang dalam proses register sehingga hakim memberikan kesempatan ke kita untuk melakukan proses register terlebih dahulu. Karena tadi pihak penggugat juga tidak membawa surat gugatan yang asli. Secara administrasi dari pihak penggugat juga belum lengkap," kata Gading, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Ia menyatakan Menteri Pertanian mengajukan gugatan atas nama Kementerian. Gugatan itu bukan atas nama mantan Mentan Amran Sulaiman ataupun Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Ini menggugatnya atas nama kementerian. Bukan atas nama pribadi. Tadi kita sudah cek di surat gugatan," ujar Gading.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) menggugat majalah berita mingguan (MBM) Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai Rp 100 miliar lebih. MBM Tempo digugat karena tulisan investigasi: 'Swasembada Gula Cara Amran dan Isam'.

Diketahui, gugatan itu bernomor perkara 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel. Adapun para tergugat adalah PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arief Zulkifli, serta penanggung jawab berita investigasi majalah Tempo Bagja Hidayat.

Dalam petitumnya, Menteri Pertanian meminta PN Jaksel menyatakan MBM Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan ganti rugi materiil Rp 22 juta.

"Kerugian imateriil Rp 100 miliar," demikian petitum tuntutan Mentan.



Selain itu, Mentan meminta majalah Tempo memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Mentan yang harus dimuat dalam iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah Tempo sendiri selama 7 hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Menghukum Para Tergugat untuk meralat dan meminta maaf kepada Penggugat (Kementerian Pertanian RI) secara tebuka di minimal 10 media cetak dan elektronik nasional mainstream atas pemberitaan Majalah Tempo Edisi 4829/9-15 September 2019 hasil liputan 'INVESTIGASI SWASEMBADA GULA CARA AMRAN DAN ISAM' dan berita-berita negatif sebelumnya (yang besarnya kolom dan penempatan ditentukan oleh Penggugat)," tuntut Menteri Pertanian.
Halaman 2 dari 2
(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads